Bisnis.com, JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Selatan bersama kepolisian menggelar operasi terpadu kelaikan jalan kendaraan dan razia parkir liar di Jalan Lenteng Agung, Jalan RS Fatmawati, dan Jalan Lebak Bulus.
Dari ketiga ruas jalan tersebut, petugas berhasil menjaring 69 kendaraan umum dan pribadi dengan rincian 10 kendaraan diderek, 32 kendaraan ditilang, sembilan kendaraan roda empat dan 13 motor digembosi serta lima kendaraan umum disetop operasi.
"Tiga angkot, satu pikap, dan satu light truck disetop operasi karena masa berlaku KIR-nya sudah habis. Mereka yang tidak bisa menunjukan surat-surat dan tidak memakai seragam ditilang," kata Christianto, Kepala Sudinhubtrans Jakarta Selatan, Senin (7/11).
Ia mengungkapkan, razia di ketiga ruas jalan tersebut digelar sebagai tindaklanjut dari aduan masyarakat yang mengeluhkan banyaknya pelanggaran lalu lintas di lokasi.
"Sopir angkutan umum yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat, ngetem sembarangan dan bikin macet, kami tindak pushup, tilang sampai dikandangkan," tandasnya.
Razia Parkir Liar di Jaksel, 32 Kendaraan Kena Tilang
Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Selatan bersama kepolisian menggelar operasi terpadu kelaikan jalan kendaraan dan razia parkir liar di Jalan Lenteng Agung, Jalan RS Fatmawati, dan Jalan Lebak Bulus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium