Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 56 kendaraan roda dua dan empat yang parkir liar di sejumlah bahu jalan di wilayah Jakarta Barat ditindak. Dari jumlah itu, 15 unit di antaranya diderek.
"Razia rutin kami lakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan agar parkir pada tempatnya," kata Anggiat Banjarnahor, Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Barat, Senin (17/10).
Ia menyebutkan, 56 kendaraan tersebut terjaring razia di Jalan Pesanggrahan Raya, Jalan Panjang, Outer Ring Road, Kyai Tapa, Puri Kembangan dan Latumenten.
"Rinciannya sembilan kendaraan roda empat kita tilang, 15 roda dua dan delapan roda empat kita cabut pentil, 15 roda empat kita derek dan sembilan kendaraan kita setop operasi," tandasnya.
56 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar di Jakbar
Sebanyak 56 kendaraan roda dua dan empat yang parkir liar di sejumlah bahu jalan di wilayah Jakarta Barat ditindak. Dari jumlah itu, 15 unit di antaranya diderek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium