Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI tidak dapat memberikan ganti rugi atau uang kerohiman karena warga Bukit Duri dianggap telah menempati lahan milik negara.
"Jadi, kalau ada warga yang masih bertahan di rumahnya, kemudian minta uang ganti rugi, kami tidak bisa berikan. Karena yang ditempati itu kan memang lahan punya negara," ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnamadi Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Dia mengaku tidak dapat memenuhi permintaan warga Bukit Duri, Jakarta Selatan untuk mengganti bangunan-bangunan yang telah ditertibkan. "Tidak ada penggantian untuk bangunan yang sudah ditertibkan. Warga mendapatkan rumah susun (rusun) sebagai ganti rugi," kata Basuki.
Meskipun demikian, dia menuturkan, bukan hanya rusun saja yang diberikan sebagai ganti rugi, tetapi ada juga fasilitas lain, yakni berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Sehat (KJS) dan sebagainya.
"Selain itu, warga juga mendapatkan kemudahan dalam melakukan usaha, naik bus Transjakarta gratis dan fasilitas bus antar jemput sekolah untuk anak-anak. Itu lah ganti rugi yang kami berikan," tutur Ahok.
Sementara itu, dia mengungkapkan penertiban Bukit Duri dilakukan sekarang karena diprediksi musim hujan akan berlangsung selama Desember 2016 hingga Januari 2017 mendatang.
"Penertiban ini dilakukan karena mau memasuki musim hujan, yaitu untuk mengurangi banjir. Setelah bangunan-bangunan ditertibkan, normalisasi Sungai Ciliwung bisa dilakukan," ungkap Basuki.