Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Selatan akan menggusur permukiman di Bukit Duri, Rabu (28/9/2016) pagi. Terkait dengan hal itu, warga Bukit Duri bersiap siaga untuk menghadapi aparat yang akan menggusur tempat tinggal mereka.
"Warga akan bertahan," kata perwakilan warga Bukit Duri Sandyawan Sumardi, Selasa (27/9).
Dia juga memastikan tak akan ada kekerasan dalam upaya warga menghadapi penggusuran. "Kami akan bertahan dengan damai."
Menurut Sandyawan, ada sekitar 150 keluarga yang tak setuju atas penggusuran tersebut. Mereka adalah warga yang mengajukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kami punya keyakinan bahwa kami sedang dalam proses hukum," kata dia.
Oleh karena itu, jika pemerintah tetap melakukan penggusuran, Sandyawan menilai pemerintah sudah melanggar hukum. Apalagi hakim di pengadilan sudah menyatakan bahwa gugatan warga di PN Jakpus dan Pengadilan Tata Usaha Negara sah dan sedang berjalan.
Namun, pemerintah berpendapat bahwa penggusuran tersebut tidak melanggar hukum. "Belum ada putusan sela. Penertiban bisa dilakukan," kata Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi.
Selain itu, pihaknya sudah melakukan prosedur dengan mengirimkan surat peringatan pertama hingga peringatan ketiga. Surat peringatan ketiga telah dikeluarkan pada 20 September 2016.
Rencananya, sebanyak 400 personel gabungan dari Satpol PP, kepolisian, dan TNI akan turun untuk membebaskan lahan di bantaran Kali Ciliwung itu. Setelah itu, Balai Besar Sungai Wilayah Ciliwung-Cisadane akan melanjutkan proyek normalisasi Kali CIliwung di sisi Bukit Duri.