Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) ternyata sudah lama menahan amarah kepada Uber dan Grab.
Moda transportasi berbasis aplikasi itu dituding menyerobot rezeki mereka, secara ilegal pula.
Sebelum mencapai puncaknya pada Selasa (22/3/2016), sejak Februari 2014, Organda sudah memprotes kemunculan Uber dan Grab. Protes ini disertai dengan laporan serta pengaduan ke sejumlah pihak, seperti Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI.
"Sudah kami laporkan, tapi tidak ada jalan keluar, malah makin berkembang," kata Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda DKI Jakarta J.H. Sitorus dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (26/3/2016).
Merasa mendapat jalan buntu, rencana mogok massal pertama kali tercetus pada Agustus 2015. Tuntutan mereka adalah aplikasi Uber dan Grab diblokir. Menanggapinya, Polda Metro berupaya mengadakan mediasi dengan Uber dan GrabCar.
"Polda terus mengadakan operasi razia, tapi itu tak mengakibatkan efek jera," ujarnya.
Kini suasana sudah mulai kondusif. Organda mengapresiasi langkah pemerintah yang memberi batas waktu dua bulan agar Uber dan GrabCar melengkapi izin perusahaan.
"Itu bisa kami terima asalkan dijalankan," tuturnya.
Tak hanya pada level pengusaha, sopir angkutan umum pun cukup puas dengan solusi pemerintah.
"Saya apresiasi langkah pemerintah yang sudah merespons aspirasi kami. Tentunya ini bisa menjadi solusi terbaik agar mereka (Uber dan Grab) diberi waktu untuk memperbaiki," ucap Sekretaris Jenderal Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) Juni Prayitno dalam acara yang sama.
Juni menekankan, bahwa peristiwa demo sopir angkutan umum yang berujung kericuhan sebaiknya tak terulang kembali. Kebijakan pemerintah yang memberikan tenggat dua bulan harus disikapi cepat oleh pihak Uber dan GrabCar.
"Kami semua juga menginginkan proses ini berjalan kondusif," tuturnya.
Sebelumnya, dalam rapat di kantor Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan, disampaikan keputusan pemerintah agar Uber, Grab, dan perusahaan transportasi berbasis aplikasi lain harus bisa menjalin kerja sama dengan badan usaha apa pun dalam bentuk yayasan, koperasi, atau PT yang memiliki izin perusahaan transportasi.
Tenggat waktu yang diberikan untuk pengurusan izin adalah dua bulan sampai 31 Mei 2016.