Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Grab Car Kini Punya Badan Koperasi

Grab Car Indonesia bermitra dengan Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia.
Taksi berbasis aplikasi/Antara
Taksi berbasis aplikasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Grab Car Indonesia bermitra dengan Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia.

 Akta pendirian badan hukum koperasi diberikan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga hari ini, Rabu (16/3/2016), di kantornya.

"Kami melakukan ini atas petunjuk dari pemerintah," kata Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia, di Kementerian Koperasi dan UMKM di Jakarta.

Ridzki mengatakan, dengan bergabung dalam koperasi, Grab dapat segera mengurus KIR. Setelah ini, Ridzki mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan pemerintah. Dia siap mengikuti aturan yang diberikan.

Terkait dengan saran Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama terkait penggunaan sticker, Ridzki mengatakan pihaknya akan menerimanya, jika saran tersebut disahkan.

"Kami malah senang dengan arahan tersebut, karena kami pikir itu cocok dengan model bisnis kami," katanya.

Payung Hukum

Menteri Koperasi dan UMKM AAGN Prayoga mengatakan, pengemudi Grab Car resmi memiliki payung hukum dan dapat menguji KIR melalui koperasi.

 "Dengan adanya badan hukum, para pelaku usaha rental mobil termasuk Grab Car bisa melaksanakan peraturan yang diwajibkan pemerintah," katanya.

Dikatakan, dengan berkoperasi anggotanya bahkan bisa menikmati Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM dengan bunga rendah mencapai 9 persen. Kredit juga dapat digunakan untuk uang muka mobil.

"Kredit Rp25 juta tidak perlu memakai agunan yang bisa dinikmati oleh anggota koperasi," katanya.

Ketua Koperasi Jasa PRRI Ponco Seno mengatakan, koperasi membantu pengemudi memiliki wadah resmi untuk menjalankan usaha sewa mobil, termasuk yang menggunakan aplikasi teknologi. Dasarnya adalah ketentuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Angkutan Umum.

"Jadi, Grab Car mengikuti aturan pemerintah untuk menjalankan bisnis transportasi di Indonesia," katanya.

Ponco mengatakan, pengajuan badan hukum koperasi sudah berjalan sejak Oktober 2015. Koperasi mengadakan program untuk kesejahteraan anggota koperasi dan keluarganya.

"Salah satunya, kami menyiapkan asuransi jiwa untuk para pengemudi," katanya.

Dengan anggota mencapai 5 ribu orang, koperasinya sudah memiliki pool bengkel untuk sekitar 300 unit mobil. Koperasi juga akan bekerja sama dengan bengkel lain dan ATPM dalam hal perawatan mobil para anggota koperasi.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper