Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menekankan kepada pengelola angkutan berbasis-aplikasi GrabCar dan UberTaksi untuk mengurus izin operasi transportasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Di dalam undang-undang sudah jelas untuk mengoperasikan angkutan yang dipakai secara massal harus mengurus izinnya, bukan izin aplikasi," kata Jonan di Jakarta, Senin (14/3/2016).
Jonan menjelaskan, instruksi tersebut sudah disampaikan sejak lama ketika aplikasi online untuk transportasi mulai marak.
"Saya tidak masalah dengan aplikasinya, tapi ya itu harus izin, sampai sekarang tidak diurus-urus," katanya.
Dengan adanya izin dan sudah melalui uji kir, dia menjelaskan, kendaraan tersebut bisa diketahui kondisinya dan dimonitor keberadaannya.
Pasalnya, saat ini kedua aplikasi tersebut melayani permintaan jasa transportasi dengan menggunakan kendaraan pribadi atau pelat hitam.
"Kalau dipakai untuk melakukan kejahatan, kita bisa monitor pemiliknya siapa, kalau mereka keberatan untuk uji kir atau mengurus izin, enggak usah disewakan," katanya.
Jonan menambahkan sebagai perusahaan besar, seharusnya perusahaan aplikasi mobile sudah mengurus izin tersebut sejak dahulu.
"Aplikasi ini UKM kecil atau perusahaan besar? Kalau perusahaan besar enggak mungkin enggak bisa mengurus," katanya.
Selain itu, menurut dia, pemda harus melakukan pengawasan terkait beroperasinya kendaraan umum yang memanfaatkan kendaraan pribadi atau taksi-taksi tak berizin.
"Karena perizinannya itu di Pemda bukan di saya (pusat)," katanya.
Menteri Perhubungan telah melayangkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai permohonan pemblokiran terhadap aplikasi UberTaksi dan GrabCar pada Senin (14/3/2016).
Dalam Surat Nomor AJ 206/1/1 PHB 2016 Uber Asia Limited (Uber Taksi) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (GrabCar) melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan turunannya.
Tercantum bahwa Kemenhub meminta aplikasi Uber untuk diblokir dan dilarang beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi oleh Kemenkominfo.
Untuk GrabCar, Kemenhub meminta untuk diblokir karena mengoperasikan kendaraan pelat hitam atau pribadi atau rental yang belum berstatus sebagai perusahaan angkutan umum.
Kemudian, melarang seluruh aplikasi sejenisnya selama tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin resmi dari pemerintah.
Menteri Jonan: Grab dan Uber Harus Urus Izin
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menekankan kepada pengelola angkutan berbasis-aplikasi GrabCar dan UberTaksi untuk mengurus izin operasi transportasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 menit yang lalu
Emiten Farmasi Dibayangi Impak Depresiasi Mata Uang pada 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
20 jam yang lalu