Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menindak angkutan umum yang beroperasi tanpa izin di Ibu Kota, termasuk layanan angkutan umum berbasis aplikasi daring.
"Intinya, angkutan yang beroperasi tidak sesuai dengan aturan pasti kami tindak, kami tangkap, kemudian kami kandangkan kendaraannya, termasuk juga transportasi berbasis online itu," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).
Dia mengakui, layanan transportasi berbasis aplikasi daring telah membuat pengguna angkutan umum biasa menurun.
"Memang tidak bisa dipungkiri bahwa transportasi online itu merugikan angkutan umum lainnya. Kasihan, penumpang taksi berkurang, penghasilan sopir taksinya juga pasti ikut berkurang," ujar Ahok.
Dia meminta para pemilik atau pengelola layanan transportasi berbasis aplikasi segera mendaftarkan diri di Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.
"Sama seperti transportasi umum lainnya, transportasi online juga harus mendaftarkan diri ke Dishubtrans DKI, mengurus surat-surat operasional. Setelah itu, harus menggunakan plat kuning, bukannya pelat hitam," katanya.
Mengenai tuntutan pemblokiran aplikasi layanan transportasi dari para pengemudi angkutan umum, gubernur mengatakan, bahwa itu merupakan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Kalau soal pemblokiran aplikasi, itu merupakan wewenang Kominfo, bukan Pemprov DKI, yang pasti, kalau memang tidak ada izin untuk beroperasi, pasti akan kami tindak," kata Ahok.
Ahok: Kami Kandangkan Angkutan Berbasis Aplikasi Online
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menindak angkutan umum yang beroperasi tanpa izin di Ibu Kota, termasuk layanan angkutan umum berbasis aplikasi daring.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
20 jam yang lalu