Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, mobil pelat hitam yang beroperasi sebagai angkutan umum berbasis aplikasi harus terdaftar.
"Minimal mobil anda mesti didaftarkan. Plat hitam boleh ga? Boleh, yang penting didaftarkan," kata Basuki saat memberi keterangan pada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (14/3/2016).
Dikatakan, seseorang boleh saja menyewakan mobilnya secara harian maupun mingguan. Mobil yang sudah terdaftar tersebut kemudian bisa ditempel stiker sebagai penanda bahwa kendaraan berasal dari aplikasi tertentu.
Pendaftaran tersebut juga untuk keperluan pembayaran pajak, kata Ahok, dan menambahkan pemerintah belum menerima setoran pajak dari transportasi berbasis aplikasi tertentu.
Selain perusahaan transportasi berbasis aplikasi, pemilik kendaraan juga membayar pajak. Menurut Ahok, Pemprov DKI Jakarta tidak menentang aplikasi transportasi karena merupakan tuntutan zaman. Pemblokiran aplikasi merupakan wewenang Kominfo.
Dikatakan, selama ini pemerintah melakukan penertiban terhadap mobil plat hitam yang beroperasi sebagai angkutan berbasis aplikasi.
"Sudah banyak yang kita kandangin, ada 57-59."
Pemerintah menertibkan mana mobil yang sudah terdaftar dan mana yang tidak.
Angkutan Berbasis Aplikasi: Ahok, Mobil Pelat Hitam Harus Daftar
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, mobil pelat hitam yang beroperasi sebagai angkutan umum berbasis aplikasi harus terdaftar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 hari yang lalu