Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) Cecep Handoko mengatakan alasan pengemudi melakukan demonstrasi di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta tak lain untuk meminta kejelasan aturan terkait operasional taksi berbasis aplikasi.
"Semua ini karena lemahnya aturan kita. Sekarang ini jalan, tetapi harus dicatat itu ada potensi konflik horizontal," ujarnya setelah bertemu dengan perwakilan Dinas Perhubungan DKI, Senin (14/3/2016).
Dia menuturkan, konflik horizontal antara pengemudi angkutan umum pelat kuning dan pelat hitam sudah tak bisa dihindari lagi. Pasalnya, menurut dia, persaingan antara kedua golongan tersebut menjadi tak sehat lantaran pemerintah tak juga membahas aturan soal operasional kendaraan plat hitam di Indonesia.
"Kami sih pengen saja bersaing secara sehat di lapangan. Silakan saja, tetapi ya itu, perizinan dan segala macam berani gak diterapkan?" imbuhnya.
Mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas, salah satu syarat yang harus dipenuhi dan dan PP No. 74/2014 tentang penyelenggara angkutan umum yang menyatakan dengan tegas operator angkutan umum baik barang maupun orang haruslah berbadan hukum baik PT maupun koperasi.
Lalu, dari aspek perizinan secara khusus dijelaskan di KM No. 35/2003 dan SK.Gub.DKI No. 1026/1991 telah mengatur kriteria angkutan umum khususnya taksi dengan berbagai spesifikasi syarat dan ketentuan.
"Itu sudah ada aturannya. Kalau pemerintah gak berani, Kami ambil jalur hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Sejumlah pengemudi angkutan umum di DKI Jakarta, Senin (14/3/2016) menggelar aksi demontrasi. Mereka protes atas munculnya angkutan pelat hitam berbasis aplikasi. Diinformasikan sekitar 2.000 sopir angkutan umum melakukan aksi demontrasi.