Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara akan segera mengecek surat Menteri Perhubungan Ignatius Jonan yang merekomendasikan Kominfo memblokir aplikasi Grab Car dan Uber Taksi.
"Saya belum ke kantor, sehingga belum tahu isi surat tersebut namun akan saya cek," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Dia mengatakan, pihaknya tidak bisa menilai apakah GrabCar dan UberTaksi menyalahi aturan atau tidak.
Menurut dia, hal itu merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan karena keduanya termasuk dalam sektor transportasi.
"Kalau regulasi dari sektornya, paling tahu kan regulatornya. Saya bukan dari sektor perhubungan jadi tidak bisa menilai," ujarnya.
Dia juga menilai, penting bagi Indonesia memiliki regulasi perlindungan data pribadi. Hal itu terkait salah satu alasan permintaan pemblokiran aplikasi karena perusahaan itu milik negara asing dapat berpotensi membahayakan keamanan negara.
Sebelumnya, Menhub mengeluarkan surat nomor AJ 206/1/1 PHB 2016 tentang permohonan pemblokiran aplikasi Grab Car dan Uber Taksi kepada Menkominfo.
Menhub menilai perusahaan tersebut melanggar pasal 138 ayat (3), Pasal 139 ayat (4), Pasal 173 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perusahaan tersebut menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi.
Menteri Jonan Rekomendasi Aplikasi Grab & Uber Diblokir
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara akan segera mengecek surat Menteri Perhubungan Ignatius Jonan yang merekomendasikan Kominfo memblokir aplikasi Grab Car dan Uber Taksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
8 menit yang lalu
Aksi Terbaru Haiyanto Kala Saham MDLN Meroket 56% Sebulan

1 jam yang lalu
Manuver BlackRock Cs di Saham Semen SMGR INTP
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

9 menit yang lalu
Hotel & Restoran Jakarta Bisa Dapat Insentif Pajak 50%, Ini Syaratnya

10 menit yang lalu
Pemprov Jakarta Desak Polisi Usut Pelaku Perusakan CCTV di Pejompongan
6 jam yang lalu