Bisnis.com, BEKASI -- Manajemen Rumah Sakit Awal Bros Bekasi, Jawa Barat, mengaku belum mengetahui ada gugatan hukum yang dilayangkan oleh keluarga pasien bayi Falya Raafani Blegur (14 bulan) atas tuduhan malpraktik.
"Kami belum tahu ada pendaftaran gugatan. Belum dapat kabar," kata Manager Marketing RS Awal Bros Bekasi Yadi Haryadi di Bekasi, Rabu (16/12/2015).
Menurut dia, pihak RS sampai saat ini masih menunggu pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Bekasi perihal gugatan tersebut.
"Kita tunggu kabar dari PN Bekasi," katanya.
Saat ditanya terkait kesiapan menghadapi gugatan, Yadi mengatakan, bahwa manajemen akan menyesuaikan dengan kondisi yang ada.
"Soal kesiapan menghadapi gugatan, sifatnya menyesuaikan saja," katanya.
Menurut dia, apabila dibutuhkan untuk kehadiran kuasa hukum, pihak RS akan mengikuti.
"Namun, tetap kami menunggu surat pemberitahuan dari PN Bekasi dulu," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga pasien bayi Falya Raafani mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi atas dugaan malapraktik di Rumah Sakit Awal Bros, Selasa (15/12/2015).
"Gugatan perdata telah didaftarkan dengan Nomor 630/Pdt.G/2015/PN.Bks," kata kuasa hukum Keluarga Falya, M Ihsan.
Menurut dia, gugatan tersebut dilayangkan karena pihaknya yakin RS Awal Bros Bekasi di Jalan KH Noer Alie, Bekasi Selatan, telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dia mengatakan, gugatan perdata ini dilayangkan, karena RS Awal Bros tidak memiliki niat baik untuk menginformasikan proses penanganan pasien selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Dia mengatakan, beberapa poin yang akan dijadikan sebagai materi gugatan antara lain, menjelaskan fakta bahwa korban meninggal di rumah sakit.