Bisnis.com,BEKASI-DPRD Kota Bekasi menilai perusahaan hanya mencari alasan terkait pembayaran pajak air tanah.
Komarudin, Anggota Komisi C DPRD Kota Bekasi mengatakan dari sidak yang dilakukan, hampir seluruh perusahaan mengaku tidak mengetahui tentang kewajiban membayar pajak air tanah.
Menurutnya, hal itu hanya alasan yang dilontarkan perusahaan, mengingat seluruh perusahaan telah mendapatkan informasi pembayaran pajak air tanah saat mengajukan izin Surat Izin Usaha Perdanganan (SIUP).
"Dalam izin SIUP itu kan diinformasikan untuk mengurus izin lannya," katanya, Senin (14/12/2015).
Ke depannya, Komarudin menuturkan, pihaknya akan menyiapkan data pelanggaran komperhensif kepada Walikota Bekasi Rahmat Effendi. Diharapkan, nantinya akan ditelaah ulang dan evaluasi kinerja dinas terkait.
DPRD Kota Bekasi Nilai Perusahaan Hanya Berdalih Soal Pajak Air Tanah
Kota Bekasi menilai perusahaan hanya mencari alasan terkait pembayaran pajak air tanah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

2 hari yang lalu
Bukan Cuma Bank DKI, Pramono Bakal Rombak Direksi BUMD Lain

2 hari yang lalu
Terungkap! Ini Hasil Audit Forensik Kasus Bank DKI

2 hari yang lalu
Bank DKI Diduga Bobol Rp100 Miliar, Dana Nasabah Aman?
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
