Bisnis.com,BEKASI-DPRD Kota Bekasi menilai perusahaan hanya mencari alasan terkait pembayaran pajak air tanah.
Komarudin, Anggota Komisi C DPRD Kota Bekasi mengatakan dari sidak yang dilakukan, hampir seluruh perusahaan mengaku tidak mengetahui tentang kewajiban membayar pajak air tanah.
Menurutnya, hal itu hanya alasan yang dilontarkan perusahaan, mengingat seluruh perusahaan telah mendapatkan informasi pembayaran pajak air tanah saat mengajukan izin Surat Izin Usaha Perdanganan (SIUP).
"Dalam izin SIUP itu kan diinformasikan untuk mengurus izin lannya," katanya, Senin (14/12/2015).
Ke depannya, Komarudin menuturkan, pihaknya akan menyiapkan data pelanggaran komperhensif kepada Walikota Bekasi Rahmat Effendi. Diharapkan, nantinya akan ditelaah ulang dan evaluasi kinerja dinas terkait.
DPRD Kota Bekasi Nilai Perusahaan Hanya Berdalih Soal Pajak Air Tanah
Kota Bekasi menilai perusahaan hanya mencari alasan terkait pembayaran pajak air tanah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
58 menit yang lalu
Saham Bank Pilihan JP Morgan saat Likuiditas Ketat & Kredit Melambat
58 menit yang lalu
Saham Bank Pilihan JP Morgan saat Likuiditas Ketat & Kredit Melambat
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
16 jam yang lalu
Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta!
20 jam yang lalu