Bisnis.com, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang menghentikan pengoperasian rumah potong ayam (RPA) di Jalan Budi Asing, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang yang menggunakan formalin.
Asisten Tata Pemerintahan Saeful Rohman mengatakan totalnya ada tujuh RPA yang disegel. Penyegelan tidak hanya dilakukan jajaran pemkot tetapi juga Polda Metro Jaya dan BPOM Provinsi Banten.
“Selain pakai formalin mereka juga terbukti melakukan pelanggaran Perda No. 6/2011 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Walikota No. 53/2011 tentang Tata Cara Penertiban Izin dan Gangguan,” ucapnya di Tangerang, Selasa (15/9/2015).
Kasus ini menunjukkan Pemkot Tangerang kecolongan karena mereka mengklaim rutin mengawasi berbagai RPA melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Kendati pengawasan terus dilakukan, Saeful mengakui tidak tertutup kemungkinan ada pedagang daging ayam dan pebisnis RPA tetap bandel.
"Di sini ada 40 rumah potong setelah ini kami akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh rumah potong ayam di Kota Tangerang,” ujar Saeful.
Jika kelak ditemukan lagi pelanggaran serupa pemkot akan langsung menyegel dan tidak segan menutupnya secara permanen.