Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah anggota dewan meminta Pemprov DKI melakukan mekanisme lain untuk mengentaskan indikasi kerugian daerah senilai Rp191 miliar misalnya melalui jalur hukum jika tak mau membatalkan pembelian lahan RS Sumber Waras.
Anggota DPRD DKI Bestari Barus menanyakan mengapa Pemprov DKI tak melakukan pergerakan hukum. Hal ini mengingat adanya wanprestasi dalam pengadaan lahan. Ternyata tanah yang diserahkan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) bukan di Jalan Kyai Tapa melainkan tanah di Tomang Utara.
"Tidak perlu membuktikan bahwa YKSW bohong atau tidak, tetapi dengan laporan BPK kita meminta kepada YKSW untuk menyediakan tanah di Jalan Kyai Tapa, kalau tidak kami batalkan dan gugat bahwa alamat tidak benar, masalah uangnya kembali atau tidak kembali ke putusan pengadilan," jelas Bestari.
Mendengar hal itu, Inspektorat DKI Lasro Marbun mengatakan tidak terjadi kesalahan pemberian lahan karena selama ini RS Sumber Waras memang beralamat di Kyai Tapa.
Anggota DPRD DKI lainnya Mohamad Sanusi menilai ada prosedur yang aneh dalam pengadaan lahan RS Sumber Waras. Ada kejanggalan karena Pemprov DKI bisa meloloskan lahan yang tak sesuai peta in frame.
"Membebaskan lahan itu harus sesuai izin prinsip Gubernur. Ada batas batas lahan yang jelas sesuai peta in frame. Sebetulnya, Pemda tahu tidak batasan lahannya dimana, berapa ukurannya, dan harusnya jelas di situ," kata Sanusi.