Bisnis.com, TANGERANG-- Pemerintah Provinsi Banten memeroleh pembagian hasil produksi kayu selama 2013 senilai Rp838,07 juta.
Nilai tersebut berasal dari produksi kayu 29.976 meter kubik di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang bagi hasil ini disampaikan pada Kamis (28/5/2015) dari Perum Perhutani regional Jawa Barat kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Banten.
Hasil tersebut selanjutnya diserahkan kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang. Masing-masing wilayah ini mendapatkan Rp192,7 juta untuk Lebak dengan jumlah penerima 22 LMDH dari produksi kayu 7.228 m3.
Sementara di Kabupaten Pandeglang nilainya Rp645,4 juta dengan jumlah penerima 23 LMDH dari produksi kayu sejumlah 22.748 m3. Selebihnya tinggal melihat komitmen masyarakat terhadap kelestarian dan sejauh mana bisa mengoptimalkan lahan hutan.
"Kami apresiasi Perhutani dan KPH Banten mengelola hutan dengan melibatkan masyarakat sekitar," kata Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Banten Maesaroh Mawardi dalam siaran pers, Jumat (29/5/2015).
Menurutnya fungsi hutan selain sebagai pelindung dan konservasi juga sebagai produksi yang dapat menyejahterakan masyarakat terutama mereka yang tinggal di sekitar hutan.
Rencana pemanfaatan dana sharing diatur sesuai SK. Dir Perum Perhutani No. 436/KPTS/DIR/2011 tentang pedoman berbagi hasil hutan kayu. Penggunaan bagi hasil dialokasikan untuk kelembagaan, pengembangan usaha produktif, bantuan sosial dan insentif pengurus dan anggota LMDH.