Bisnis.com, SERANG-- Petugas Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten menggerebek pabrik bihun berlokasi di Jalan Pandeglang-Serang, Kampung Waru, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa (26/5/2015).
Pabrik bihun yang tengah beroperasi tersebut digerebek polisi karena diduga bihun yang diproduksi mengandung bahan kimia pengawet berbahaya, seperti formalin.
Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kepala Polda Banten Brigjen Boy Rafli Amar, polisi menemukan bahan kimia pengawet makanan yang tersimpan di dalam karung.
Bahan kimia pengawet makanan yang diketahui sodium meta bisulphate itu digunakan pemilik pabrik bihun sebagai bahan campuran pembuatan bihun, agar bihun yang diproduksi sedikit lebih keras.
Andi, yang diketahui sebagai pengawas sekaligus pemilik pabrik bihun tersebut, mengatakan bahan kimia pengawet makanan itu didapat dari salah satu toko kimia di Tangerang.
Andi mengakui, setiap kali memproduksi bihun, bahan kimia tersebut dicampurkan ke dalam olahan bahan pembuatan bihun dengan takaran setengah botol air minum mineral.
Solar
Polisi juga menemukan 16 jeriken berisi solar bersubsidi, lengkap dengan struk pembelian dari salah satu SPBU di Serang. Solar itu digunakan pemilik pabrik sebagai bahan bakar produksi pembuatan bihun yang diduga mengandung formalin.
Penggerebekan yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar.
Adapun Boy Rafli Amar menuturkan, pihaknya akan menunggu hasil uji laboratorium kandungan zat kimia berbahaya yang ada pada bahan pembuatan bihun oleh BPOM.
"Setelah itu, polisi akan melakukan proses hukum terhadap pemilik pabrik apabila bihun tersebut positif mengandung formalin," ucap Boy.
Pabrik itu diketahui sudah sepuluh tahun beroperasi. Dalam sehari, pabrik itu setidaknya memproduksi 1 ton bihun, yang dipasarkan ke wilayah Jakarta.