Bisnis.com, JAKARTA - Pada forum diskusi tentang penyelamatan wajah DPRD DKI akibat molornya HMP di Kafe Tornado, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (3/5/2015) DPRD DKI perlu menentukann sikap sebelum menanggung malu kepada publik.
Hal ini mengingat Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah dinyatakan menyalahi undang-undang dan etika.
Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia, Mansur Marzuki menilai HMP sebagai sanksi politik akan diuji di MA, sehingga tidak mungkin hanya asal-asalan.
"Pemakzulan itu sama dengan political judegement, dia juga butuh di MA. Belum pernah ada hak angket seluruh anggotanya setuju, Ahok sebenarnya tinggal menghitung hari karena melanggar UU dan melanggar etika. Tidak ada limitasi atau kapan expired, kalau tidak Ahok gak mungkin sempat mengadu ke Jokowi," ujar Mansur.
Jelang HMP, Mansur mengusulkan agar DPRD DKI melakukan studi banding ke DPRD Garut bagaimana mereka akhirnya bisa menjatuhkan Aceng Fikri.
Pada kasus Aceng Fikri, tidak semua anggota dewan setuju untuk memakzulkan Aceng, namun kenyataannya Aceng berhasil diturunkan. Aceng pun termakzulkan hanya karena pelanggaran etika, bukan undang-undang seperti halnya yang dilakukan Ahok.
Menurut Mansur, Ahok telah melanggar sistem keuangan daerah dalam implementasi e-budgeting sesuai dalam ketentuan Pasal 394 UU Nomor 23 Tahun 2014 mengenai penggunaan informasi. Ahok juga disinyalir melanggar Pasal 67 UU Nomor 23 Tahun 2012 dalam menjaga etika, dan norma karena melanggar sumpah janji jabatannya.