Bisnis.com, JAKARTA - Proyek reklamasi 17 pulau di Pantai Utara Jakarta masih akan menghadapi beberapa kendala. Pasalnya, DPRD DKI Jakarta tidak akan mengizinkan pembangunan jika Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak membatalkan megaproyek tersebut.
Prabowo Soenirman, anggota dewan dari fraksi Gerindra menyatakan ada dua raperda yang akan ditahan jika Ahok tak segera mencabut proyeknya. Adapun raperda itu adalah Raperda Zonasi laut dan Raperda Reklamasi.
"Kalau lihat di LKPJ sarannya mencabut. Nah, itu rekomendasi kita termasuk berlaku juga di Raperda Zonasi Laut dan Reklamasi. Selama dia (Ahok) masih membangun akan kita tolak," ujar Prabowo.
Terkait Keputusan Presiden Nomor 52. Tahun 1995 yang menjadi acuan Pemprov DKI untuk membangun reklamasi 17 pulau, Prabowo menilai itu adalah risiko untuk melakukan kajian.
"Kita juga harus sama Ahok sebelum cabut dibahas dulu," tambahhya.
Prabowo menegaskan Pemprov DKI tidak bisa melakukan running proyek selama perdebatan hukum tersebut tidak dirampungkan.
Anggota dewan Komisi D bidang pembangunan ini mengaku dia tidak bisa mendapatkan izin selama proses hukum dan aturan UU tidak mengizinkan.
"Ahok harus memenuhi Perda sementara Perda Zonasi Laut belum ada, Perda Reklamasi juga, jadi tidak bisa dilakukan karena dia belum memenuhi Perda," kata Prabowo.