Bisnis.com, JAKARTA - DPRD akan memantau kinerja Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait reklamasi Pulau di Pantai Utara.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengungkapkan Ahok harus kordinasi dengan beberapa menteri terkait dengan landasan Keppres No. 17 Tahun 1995 yang terbit pada era Soeharto itu.
"Koordinasi itu antara lain ke Menteri Kelautan, Menteri Lingkungan Hidup dan yang terkait lagi Mentei Pekerjaan Umum, Menteri ESDM," ujarnya, Minggu (26/4/2015).
Ahok diminta koordinasi tersebut perlu diintensifkan mengingat rekomendasi DPRD ialah mencabut izin tersebut karena dinilai melanggar Perpres No. 122 Tahun 2012.
"Kita sudah memberikan rekomendasi tentu saja DPRD akan terus memantau izin reklamasi. Jangan sampai merugikan banyak pihak terutama Menteri Kelautan," jelas Triwisaksana.
Ia pun mengaku masalah wilayah pesisir dengan nelayan, masih banyak kementerian lain yang belum tentu tidak berkomentar. Hanya saja, perlu membangun dialog antar institusi.
"Menteri energi, ini ada kaitan dengan jalur listrik, itu pantura di bawah laut ada listrik khawatir kalah itu ditimbun reklamasi akan mengggangu aliran listrik di Jakarta dan sekitarnya. Apakah itu perlu dilanjutkan?," ungkapnya.
Triwisaksana mengakui masalah reklamasi masuk dalam tata ruang nasional. Baginya izin perlu diresmikan dari pemerintah pusat. Padahal Ahok memutuskan reklamasi pulau di Pantai Utara Jakarta sesungguhnya sudah sesuai aturan yang berlaku. Pemicu salah tafsir adalah acuan perdebatan antara Keppres No.17 tahun 1995 era Soeharto muncul juga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 di era SBY.
Pada Pasal 32 menyebutkan bahwa permohonan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi, yang diajukan sebelum ditetapkannya Perpes No. 122 Tahun 2012, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum ditetapkannya peraturan presiden, yakni Keputusan Presiden No.17 Tahun 1995.