Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok VS DPRD: Saya Tidak Akan Cabut Izin Reklamasi

Disarankan untuk mencabut izin reklamasi 17 pulau dalam sidang paripurna, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai DPRD kurang benar dalam membaca Undang-Undang dan Ahok tidak melanggar Undang-Undang.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sidak ke Pasar Blok G Tanah Abang Jakarta Pusat/beritajakarta.com
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sidak ke Pasar Blok G Tanah Abang Jakarta Pusat/beritajakarta.com
Bisnis.com, JAKARTA - Disarankan untuk mencabut izin reklamasi 17 pulau dalam sidang paripurna, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai DPRD kurang benar dalam membaca Undang-Undang dan Ahok tidak melanggar Undang-Undang.
"Kalau melanggar UU saya kira mereka kurang membaca mereka. Di situ dikatakan dalam Perpresnya itu untuk Keppres. Jadi iin-izin yang diajukan sebelum PP yang baru masih menggunakan Keppres yang lama. Kalau saya melanggar UU sudah lama masuk penjara saya" jelas Ahok.
Ahok mengaku tidak akan menolak raport merah tersebut. Baginya itu terserah pada kemauan anggota dewan yang adalah kepala sekolah dam guru-nya.
"Mau pindah sekolah juga nanggung, DKI ini sekolah terbaik. Mau pindah sekolah kemana lagi coba," tegasnya.
Ahok mengaku tidak akan mengikuti anjuran DPRD tersebut, dan ia pun tidak akan menghentikan proyek reklamasi 17 pulau di Pantai Utara.
"Ya mau dicabut gimana? Wong tidak ada yang melanggar. Masa mau dicabut. Lagipula itu ada masyarakat yang menggugatke PTUN. Yah tunggu gugatan saja," jawab Ahok santai seusai sidang.
Keputusan Ahok tentang reklamasi pulau di Pantai Utara Jakarta, yang ditentang dan digugat oleh Jakarta Monitoring Network sesungguhnya sudah sesuai aturan yang berlaku. Pemicu salah tafsir adalah acuan sebelum terbitnya Keppres No.17 tahun 1995 era Soeharto muncul juga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 di era SBY.
Pada Pasal 32 menyebutkan terkait permohonan izin reklamasi sudah terbit jauh-jauh hari sebelum Perpres 2012 terbit. Pasal itu juga menyebutkan bahwa permohonan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi, yang diajukan sebelum ditetapkannya Perpes ini, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum ditetapkannya peraturan presiden tersebut, yakni Keputusan Presiden No.17 Tahun 1995.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper