Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD DKI Minta Ahok Cabut Izin Reklamasi Pantura

Rapat Paripurna Istimewa DPRD DKI Jakarta menghasilkan 10 poin penilaian dan 5 rekomendasi sebagai hasil pembahasan legislatif terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tahun anggaran 2014.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/beritajakarta.com
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA--Rapat Paripurna Istimewa DPRD DKI Jakarta menghasilkan 10 poin penilaian dan 5 rekomendasi sebagai hasil pembahasan legislatif terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tahun anggaran 2014.

Salah satunya, DPRD DKI mendesak Gubernur Provinsi DKI Jakarta segera mencabut izin reklamasi Pantai Utara Ibu Kota karena melanggar Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pantai dan Peraturan Presiden No 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Pantai.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan pihaknya akan mengecek ulang perizinan reklamasi Teluk Jakarta, baik dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta saat ini maupun di era sebelumnya.

"[Pemberian izin reklamasi Teluk Jakarta] ini terjadi di beberapa periode kepemimponan. Kami akan menganalisis kembali semua izin yang telah diterbitkan," katanya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (23/4).

Politikus fraksi PDI Perjuangan tersebut memaparkan pihaknya akan mengecek progres pembangunan reklamasi di Pantai Utara Jakarta dalam waktu dekat. Pengecekan tersebut dilakukan untuk membuktikan apakah ada pasal-pasal terkait proses pelaksanaan reklamasi yang dilanggar oleh Pemprov DKI ataupun pengembang proyek.

"Kami akan lihat apa saja izinnya dan siapa saja yang memberikannya. Mau itu di era Gubernur Basuki atau mantan Gubernur Fauzi Bowo akan dicek semua," ujar Prasetio.

Dasar hukum perizinan dan pelaksanaan reklamasi yang dipakai oleh DKI Jakarta mengacu pada Keputusan Presiden No 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Kendati demikian, berdasarkan data Biro Tata Ruang DKI Jakarta, perizinan reklamasi telah diterbitkan sejak 1985 kepada PT Taman Harapan Indah dan PT Pembangunan Jaya Ancol. Seiring diterbitkannya Keppres 52 Tahun 2005, pemerintah memberikan izin bagi PT Kapuk Niaga Indah, PT Muara Wisesa Samudra, PT Jakarta Propertindo, PT Jaladri Eka Paksi, PT Manggala Krida Yuda dan PT Pelindo.

DPRD DKI menuding Ahok-panggilan akrab Basuki-melanggar Peraturan Presiden No 12 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G (Pluit City) kepada PT Muara Wisesa Samudra pada 23 Desember 2014 silam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper