Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri telah mengevaluasi pengajuan RAPBD 2015 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menghilangkan tunjangan transportasi sebesar Rp400 miliar, Selasa (7/4/2015).
Menurut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana, dirinya sependapat dengan Kemendagri.
Lulung memandang Kemendagri pun menilai RAPBD 2015 yang disusun itu tidak berpihak kepada rakyat.
"Oleh sebab itu saya setuju dengan Kemendagri bahwa rancangan itu harus direvisi," ujarnya kepada Bisnis.com.
Lulung mengaku saat ini baik pihak DPRD DKI Jakarta maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah merevisi RAPBD agar menjadi lebih baik.
"Intinya harus dibuat bagaimana pun caranya lebih memihak masyarakat," lanjut Lulung.
Sebelumnya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono turut mengonfirmasi hasil tersebut.
Heru meyakinkan tunjangan transportasi pegawai negeri nantinya akan dialihkan ke tunjangan kerja daerah (TKD).