Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan sudah menerima Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang pagu penggunaan APBD 2014 untuk menjalankan roda pemerintahan tahun ini.
"Sekarang sudah masuk ke kita pergubnya, kita akan lihat, saya kita tidak akan banyak masalahnya, yang penting ada alokasi dana rumah susunnya jelas, untuk alternatif jalan jelas, mengatasi banjir jelas, kesehatan dan pendidikan, sudah," katanya di Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Kemendagri akan menyerahkan kembali Pergub kepada Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dua sampai tiga hari. Selanjutnya terserah DPRD dan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pembahasan APBD perubahan.
Tjahjo menambahkan keputusan menggunakan Pergub adalah penyelesaian akhir kisruh APBD DKI Jakarta 2015.
Mendagri tidak mempersoalkannya, yang penting jangan sampai tersandera anggaran.
"Mendagri punya hak masalah administrasi anggaran jangan sampai terlambat satu hari nanti akan merugikan semua pihak. sudah sesuai jadwal kemarin," jelasnya.
Mendagri : Pergub APBD DKI Tak Ada Masalah
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan sudah menerima Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang pagu penggunaan APBD 2014 untuk menjalankan roda pemerintahan tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
13 jam yang lalu