Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wamendagri Tegaskan Pergub Pemprov Jakarta Tidak Hanya Mengatur Masalah Poligami

Wamendagri buka suara terkait dengan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Tata cara Pemberian Izin Perkawinan dan Penceraian untuk ASN.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024)/BISNIS-Annisa Nurul Amara
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024)/BISNIS-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri buka suara terkait dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta yang menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Tata cara Pemberian Izin Perkawinan dan Penceraian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, mengatakan bahwa Pergub tersebut dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan aturan yang lebih jelas, mengenai proses-proses penceraian dan pernikahan. 

“Jadi tidak hanya sekonyong-konyong masalah poligami, tapi perceraian, pernikahan. Banyaknya angka perceraian, ada dinamika keluarga di situ, kita harus lindungi semuanya,” tutur Bima, ketika ditemui di Balai Kota Daerah Khusus Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025) usai bertemu dengan Pj. Gubernur Teguh Setyabudi. 

Bima menjelaskan, bahwa penceraian di Jakarta juga cukup tinggi, yakni sebanyak 116 orang yang telah melapor pada 2024. 

Lanjutnya, Arya menjelaskan bahwa terdapat cerita dibalik penceraian dan dinamika yang terjadi. Contohnya seperti mantan istri yang tidak diperhatikan hak-haknya dan lainnya. 

“Nah sedangkan bagaimanapun juga, ini keluarga besar kami yang harus kita bina, yang harus kita pastikan ada landasan hukumnya,” ujar Bima. 

Terlebih, dia juga menyebut bahwa dalam Pergub tersebut tidak terdapat norma yang baru. Bima dan Teguh kemudian menyebut seperti UU No 1 Tahun 1974, PP 10 Tahun 1983, PP45 Tahun 1990 dan Surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Tambahnya, jika terdapat norma baru, maka akan lebih sedikit diatur. Contohnya seperti mengenai istri yang sudah 10 tahun tidak bisa melahirkan. 

“Nah, jadi intinya memperketat. Memperketat proses poligami. Nggak mudah. Untuk ASN ini nggak mudah. Harus diperketat. Supaya nggak gampang kawin cerai, lah. Intinya begitu,” ujar Bima. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper