Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PJ Gubernur Jakarta: Poligami ASN Harus Dapat Izin Dewan Pertimbangan

Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi menegaskan bahwa Pergub Pemberian Izin Perkawinan dan Penceraian untuk ASN bertujuan untuk memperketat aturan yang ada.
Dirjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi. Dok Kemendagri RI
Dirjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi. Dok Kemendagri RI

Bisnis.com, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi menegaskan bahwa Pergub yang diterbitkan Pemprov Jakarta, yakni Nomor 2 Tahun 2025 mengenai tata cara Pemberian Izin Perkawinan dan Penceraian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bertujuan untuk memperketat aturan yang ada. 

Teguh menegaskan bahwa penerbitan aturan tersebut bertujuan untuk memperkuat aturan yang ada, bukan justru untuk mempermudah. 

“Misalnya terkait dengan izin atasan. Tidak semata-mata izin atasan, tapi kita juga dengan ada Dewan Pertimbangan. Dibahas itu, ya,” ungkap Teguh ketika ditemui di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2024). 

Untuk contoh lainnya, jika semisal mendapat izin dari istri, penerbitan aturan tersebut juga akan memastikan apakah izin tersebut benar-benar izin yang betul atau tidak, dan apakah ditekan atau tidak. 

“Harus ada keputusan dari pengadilan. Intinya seperti itu,” ujarnya. 

Tambahnya, dikatakan bahwa peraturan ini dibuat untuk memberikan perlindungan, contohnya untuk melindungi hak-hak istri dan juga anak-anak. Terkait penceraian dan lainnya juga harus dilaporkan. 

“Artinya adalah memberikan satu kejelasan,” jelasnya. 

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa penceraian di Jakarta cukup tinggi, yakni sebanyak 116 ASN yang telah melapor pada 2024. 

Kemudian, dikatakan bahwa terdapat cerita dibalik penceraian dan dinamika yang terjadi. Contohnya, seperti mantan istri yang tidak diperhatikan hak-haknya dan lainnya. 

Terlebih, dia juga menyebut bahwa dalam Pergub tersebut tidak terdapat norma yang baru. Bima dan Teguh kemudian menyebut seperti UU No 1 Tahun 1974, PP 10 Tahun 1983, PP45 Tahun 1990 dan Surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper