Bisnis.com, JAKARTA --Hari ini menjadi saat yang menentukan bagi warga DKI untuk mengetahui apakah pembangunan di wilayah Ibu Kota akan dibiayai berdasarkan perda atau pergub.
Bila dibiayai APBD 2015, dasarnya adalah peraturan daerah. Sebaliknya, jika menggunakan pagu anggaran tahun sebelumnya, maka yang berlaku adalah pergub.
Agar APBD DKI 2015 cair, kini tanda tangan Ketua dan minimal satu wakil ketua DPRD DKI menjadi penting.
Pasalnya, revisi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI memerlukan tanda tangan ketua dan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan tak diperlukan persetujuan dari kelima pimpinan.
Untuk mewakili, cukup tanda tangan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dan seorang wakil ketua.
Adapun, tinggal mencari wakil ketua yang bersedia membubuhkan tanda tangannya untuk menyetujui APBD DKI 2015.
Seperti diketahui, terdapat empat wakil ketua yakni Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PKS Triwisaksana, Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PPP Abraham Lunggana dan Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Demokrat-PAN.
"Itu kan pendapat masing-masing, Pak Pras kan figur pemimpin. Berarti keputusan Pak Pras haruslah yang sah. Kalau keberatan 1 pimpinan ya tidak apa-apa karena tidak harus semua pimpinan," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (20/3/2015).
Kendati demikian, pihaknya menghormati dinamika yang terjadi di antara eksekutif dan legislatif. Apapun yang terjadi, tutur Donny, keputusan harus dikeluarkan hari ini terkait APBD DKI 2015.
"Namun kami menghormati dinamika yang ada. Harus ada keputusan pimpinan hari ini," katanya.
Seperti diketahui, bila kesepakatan tercipta, APBD DKI 2015 senilai Rp73,08 triliun bisa dicairkan dengan diterbitkannya Peraturan Daerah.
Sebaliknya saat kesepakatan tak tercapai, bisa diterbitkan Peraturan Gubernur dengan izin Kemendagri untuk menggunakan pagu APBD Perubahan DKI 2014 senilai Rp72,9 triliun.