Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AHOK VS DPRD DKI: Tak Gampang Lengserkan Ahok

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan hak angket yang bergulir di DPRD DKI Jakarta tak selalu berakhir pemakzulan.
Sejumlah tulisan berisi dukungan untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dipajang dalam aksi damai bertajuk Lawan Begal APBD di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (1/3)./Antara
Sejumlah tulisan berisi dukungan untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dipajang dalam aksi damai bertajuk Lawan Begal APBD di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (1/3)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA— Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan hak angket yang bergulir di DPRD DKI Jakarta tak selalu berakhir pemakzulan.

 "Jika tuduhan tak terbukti, tidak ada alasan bagi legislatif untuk ngotot menggunakan hak pemakzulan," katanya baru-baru ini.

Dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Refly menilai tak mudah untuk menurunkan Ahok.

"Mengganti kepala daerah sulit dilakukan apabila tak memiliki bukti yang cukup kuat mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ahok," katanya.

Angket digelar oleh DPRD dengan alasan Ahok menabrak aturan. Rancangan APBD 2015 sebesar Rp 73 triliun yang dikirimnya kepada Menteri Dalam Negeri dianggap cacat.

Rancangan yang akhirnya dikembalikan oleh Menteri itu tak menyertakan program yang diusulkan Dewan. DPRD pun menuding Ahok melanggar etika dan norma kepala daerah seperti diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah.

Konflik itu meletup setelah Gubernur Ahok mencoret banyak sekali proyek usulan kalangan DPRD. Total proyek yang mereka usulkan mencapai Rp 12 triliun. Anggaran inilah yang disebut Ahok sebagai siluman karena tidak masuk dalam sistem e-budgeting DKI.

Pertikaian itu belum tentu akan berujung pada kejatuhan Ahok karena masih memerlukan setidaknya tiga tahap lagi.

1. DPRD Mengeluarkan Hasil Angket

Refly Harun mengatakan hak angket DPRD itu berujung pada hasil penyelidikan. Tapi, tidak semua pelanggaran dapat diteruskan pemakzulan. Sebab, ada klasifikasi pelanggaran apakah termasuk pelanggaran berat seperti korupsi dan tindak pidana lain atau hanya maladministrasi.

"Jika terbukti gubernur melakukan pelanggaran hukum maka dewan berhak memakai hak menyatakan pendapat (pemakzulan)," kata dia.

2. Menyatakan Pendapat

Sesuai dengan Undang-undang No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, DPRD bisa menggunakan hasil angket itu untuk menyatakan pendapat. Rumusan hak ini diatur dalam Pasal 106 Ayat 6, yakni “ menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah provinsi disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

3. Pengujian di Mahkamah Agung

Andaikata DPRD berpendapat bahwa gubernur telah melanggar sumpah, menabrak larangan, atau mengabaikan kewajibannya, maka upaya pemakzulan harus harus diuji lagi di Mahkamah Agung.

Menurut Refly Harun, bila MA membenarkan ada pelanggaran hukum, masalah ini akan dikembalikan kepada DPRD apakah akan mengganti eksekutif.

"Jika iya, maka usul penggantian kepala daerah ini harus diajukan ke presiden untuk mendapatkan persetujuan," kata Refly.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper