Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPBB Dukung Pembatasan Usia Kendaraan 10 Tahun

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) sepakat dan mendukung rencana pembatasan usia kendaraan bermotor yang diwacanakan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki T. Purnama mengingat saat ini kondisi pencemaran udara di Ibu Kota sudah sangat memprihatinkan.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) sepakat dan mendukung rencana pembatasan usia kendaraan bermotor yang diwacanakan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki T. Purnama mengingat saat ini kondisi pencemaran udara di Ibu Kota sudah sangat memprihatinkan.

Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin mengatakan bahwa dengan pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta, tanpa pandang bulu, baik roda dua, roda tiga, dan roda empat maupun lebih, selain mengatasi kelebihan kendaraan yang beroperasi juga membantu memperbaiki kondisi kualitas udara yang dihirup masyarakat itu sendiri.

"Dengan kondisi kendaraan yang prima, maka emsisi gas buang yang dihasilkan juga rendah, sehingga selain kendaraan itu lebih safety juga lebih sehat bagi lingkungan. Dan industri ototmotif tentu akan berlomba menciptakan kendaraan yang semakin baik pula teknologinya," tuturnya, kepada Bisnis, Senin (19/1).

Menurutnya kebijakan pembatasan usia kendaraan bermotor tersebut juga tidak akan mengganggu hak asasi, karena bukan kepemilikannya yang dibatasi tetapi usia kendaraan yang boleh beredar yang dibatasi. "Jadi setiap orang tetap bisa memiliki kendaraan lebih dari satu, namun usia kendaraannya saja yang dibatasi," tuturnya.

Namun demikian, kebijakan tersebut hendaknya juga tidak dilakukan sendirian oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akan tetapi regulasi yang disiapkan disinergikan dengan pemerintahan daerah sekitarnya agar lebih efektif dan berdampak siginifikan.

"Sebaiknya Ahok kerjasama dengan pemerintahan Bodetabek alias Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, karena hampir 80% kendaraan yang berasal dari sejumlah daerah itu arahnya ke Jakarta," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga harus tegas mengimplementasikan Perda No2/2005 terkait semua kendaraan bermotor yang wajib lolos uji emisi. Kata Sfrudin, dalam konteks ini Ahok bisa mencegah kendaraan bermotor yang berasal dari luar Jakarta.

"Artinya kendaraan yang tidak memenuhi uji emisi bisa ditilang, karena regulasinya sudah ada. Uji emsisi ini sebenarnya bagian dari pupaya pembatasan keberadaan kendaraan bermotor," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper