Bisnis.com, JAKARTA - Papan iklan yang berada di 90 tiang monorel yang terbentang dari Jalan Asia Afrika hingga Jalan HR Said diduga ilegal. Pasalnya, PT Adhi Karya sebagai pihak yang membangun tiang monorel tersebut membantah menjual tiang tersebut untuk iklan.
PT Jakarta Monorail (PT JM) yang melanjutkan proyek monorel tersebut juga membantah mengkomersilkan tiang pancang tersebut.
Presiden Direktur PT JM John Aryananda membantah iklan yang dipasang pada tiang monorel tersebut dikelola oleh PT JM.
"Kami tidak secara resmi memiliki izin mengelola iklan di tiang tersebut. Kami masih bernegoisasi negosiasi dan tidak akan melanggar hukum dengan menggunakan aset milik PT Adhi Karya," ujarnya kepada Bisnis.com, Jumat (28/2/2014).
Direktur Utama PT Adhi Karya Kiswodarmawan juga membantah tiang monorel tersebut disewakan oleh PT Adhi Karya untuk papan reklame iklan. "Bukan kami yang menyewakan tiang tersebut untuk tempat iklan," katanya.
Seperti diketahui, tiang pancang monorel dibangun oleh PT Adhi Karya masih menjadi bagian konsorsium PT JM. Setelah PT Adhi Karya keluar dan meminta PT JM membayar biaya pembangunan tiang Rp190 miliar.