Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada pihak mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus beras oplosan.
Penegasan ini disampaikan Pramono, merespons proses penyidikan dugaan beras oplosan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menyeret produk beras PT Food Station Tjipinang Jaya, badan usaha milik daerah (BUMD) Jakarta.
"Dan memang kalau ada kesalahan, kesengajaan siapapun yang melakukan itu (beras oplosan), kami tidak akan memberikan perlindungan kepada orang-orang yang melakukan itu," jelas Pramono ketika ditemui di Jakarta Utara, Kamis (24/7/2025).
Pramono menekankan bahwa Pemprov Jakarta mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, sikap terbuka dan transparan menjadi penting dalam menangani persoalan tersebut.
"Karena keterbukaan sekarang ini menjadi penting. dan bagi Jakarta, apapun yang diputuskan oleh bareskrim, kami akan mengikutinya," jelasnya.
Naik ke Penyidikan
Adapun, Bareskrim telah mengungkap tiga produsen dan lima merek beras yang tengah diusut dalam perkara dugaan beras oplosan.
Baca Juga
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pengusutan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan uji lab sampel beras premium dan medium dari pasar tradisional maupun modern.
"Terhadap 5 merek sampel beras premium, yaitu Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen dan Jelita," ujar Helfi di Bareskrim, Kamis (24/7/2025).
Helfi menambahkan, lima merek itu diproduksi oleh tiga produsen mulai dari Sania oleh PT PIM. Kemudian, PT FS dengan merek beras Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah dan Setra Ramos Pulen dan Toko SY produsen beras Jelita.
Di samping itu, dia juga menjelaskan bahwa kasus ini berangkat dari temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran saat melakukan sidak di lapangan. Kala itu, Mentan telah melaporkan 212 merek dari 10 provinsi.