Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Audit BPK 2024: Kebijakan Transportasi Jakarta Disorot, Minta Perda Rencana Induk Transportasi

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Pemda Jakarta untuk membentuk peraturan daerah tentang rencana induk transportasi.
ASN Jakarta naik Transjakarta ke Balaikota di hari perdana wajib naik transportasi umum setiap Rabu, di Halte Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara
ASN Jakarta naik Transjakarta ke Balaikota di hari perdana wajib naik transportasi umum setiap Rabu, di Halte Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut layanan transportasi publik terintegrasi dan terpadu di Jakarta belum optimal. Akibatnya upaya mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum tidak optimal. 

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) BPK Semester II/2024, BPK menyebutkan integrasi stasiun dengan moda transportasi publik lainnya masih belum berjalan maksimal. Lembaga audit negara itu juga menyoroti pengembangan jaringan angkutan umum massal berbasis rel dan jalan.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan rendahnya capaian moda share transportasi publik yang [seharunya] membantu penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dari sub sektor transportasi,” tulis BPK dalam laporan tersebut, dikutip Selasa (27/5/2025). 

Atas kondisi tidak optimalnya integrasi transportasi publik itu, BPK merekomendasikan Gubernur Jakarta untuk mengevaluasi pelaksanaan revitalisasi halte Transjakarta. Selain itu, pemerintah diminta melakukan evaluasi menyeluruh atas cakupan layanan transportasi publik yang terintegrasi dengan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). 

BPK juga menyoroti belum memadainya penerapan kebijakan push policy alias kebijakan mendorong peralihan masyarakat ke transportasi umum. 

Beberapa permasalahan yang diidentifikasi antara lain belum optimalnya pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (KBT), belum berjalannya kebijakan pembatasan kendaraan melalui sistem Electronic Road Pricing (ERP), dan belum maksimalnya penerapan tarif parkir tertinggi.

Selain itu, pemanfaatan jalur sepeda masih rendah dan penyediaan fasilitas pejalan kaki yang terintegrasi dengan angkutan umum dinilai tidak sesuai harapan. 

"Permasalahan tersebut mengakibatkan belum optimalnya peralihan kepada angkutan umum dalam menurunkan emisi GRK," jelasnya. 

Lembaga audit tertinggi itu juga memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jakarta untuk menetapkan Perda mengenai Rencana Induk Transportasi dan Peraturan Daerah tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper