Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Golongan ASN Jakarta yang Dikecualikan dari Aturan Naik Transportasi Umum

Berikut golongan ASN Jakarta yang dikecualikan atau tak wajib naik transportasi umum setiap hari Rabu.
Bus Transjakarta melintas di Halte Mampang Prapatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Bisnis/Suselo Jati
Bus Transjakarta melintas di Halte Mampang Prapatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Jakarta Pramono Anung mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Meski demikian, ada beberapa golongan yang dikecualikan dari aturan tersebut. 

Berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Pramono Anung pada 23 April 2025, Pemprov Jakarta mengecualikan beberapa golongan untuk tidak menggunakan transportasi umum. 

“Dikecualikan dari penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi Jakarta pada setiap hari Rabu, bagi pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu,” tulis Pergub No 6/2024 dilansir dari Antara, Selasa (29/4/2025). 

Adapun, ASN yang harus menaati kebijakan tersebut, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta, Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi Jakarta, Asisten Sekda Provinsi Jakarta, Inspektur Provinsi Jakarta, Para Kepala Badan Provinsi Jakarta, Para Walikota Kota Administrasi Provinsi Jakarta, Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi.

Para Kepala Dinas Provinsi Jakarta, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jakarta, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jakarta, Para Kepala Biro Setda Provinsi Jakarta, Para Asisten Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi Jakarta, Kepala Unit Pengelola Teknis Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Jakarta.

Selain itu, Sekretaris BKSP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur, Para Kepala Kantor/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu/Suku Dinas/UPT Provinsi Jakarta, Para Camat Kecamatan Provinsi Jakarta, Para Lurah Kelurahan Provinsi Jakarta dan Seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi Jakarta.

Dalam aturan tersebut juga tertulis, mereka wajib menggunakan transportasi umum setiap Rabu saat berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas dan pulang dari tempat kerja.

Kemudian, jenis moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal meliputi Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), Bus/Angkot reguler dan Kapal serta angkutan antar jemput karyawan/pegawai.

“Kepala perangkat daerah bertanggung jawab dan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dalam penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi pada setiap hari Rabu di unit kerjanya,” tulis aturan itu.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan akan “memaksa” para ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Jakarta agar wajib menaiki transportasi umum setiap hari Rabu.

"Hal ini dilakukan sebagai upaya agar pengguna transportasi umum terus meningkat. Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk mengurangi polusi dan kemacetan Jakarta," ujar Pramono. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper