Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Pramono Gelar Rapat Bahas Pajak BBM 10%, Kapan Berlaku?

Gubernur Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa rapat untuk membahas pajak BBM 10% berlangsung pada Senin (21/4/2025)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo. ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo. ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta.

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bakal menggelar rapat untuk membahas sejumlah kebijakan perpajakan, termasuk penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) atau Pajak BBM sebesar 10%.

Gubernur Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa rapat tersebut berlangsung pada Senin (21/4/2025).

“Hari ini kami akan mengadakan rapat secara khusus untuk hal yang berkaitan dengan perpajakan, termasuk pajak motor [BBM],” di depan Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (22/4).

Namun Pramono menegaskan bahwa kebijakan terkait PBBKB 10% belum diputuskan. Jika nantinya sudah menjadi keputusan resmi, dia  akan segera mengumumkannya kepada publik.

“Nanti kalau sudah menjadi keputusan saya akan sampaikan,” ungkap Pramono. 

Berdasarkan informasi dari situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, PBBKB merupakan Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat. Subjek pajak ini merupakan konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Dalam laman tersebut dituliskan tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%, sementara untuk bahan bakar kendaraan umum dikenakan tarif khusus sebesar 50% dari tarif umum.

Dasar hukum kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper