Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bakal menggelar rapat untuk membahas sejumlah kebijakan perpajakan, termasuk penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) atau Pajak BBM sebesar 10%.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa rapat tersebut berlangsung pada Senin (21/4/2025).
“Hari ini kami akan mengadakan rapat secara khusus untuk hal yang berkaitan dengan perpajakan, termasuk pajak motor [BBM],” di depan Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (22/4).
Namun Pramono menegaskan bahwa kebijakan terkait PBBKB 10% belum diputuskan. Jika nantinya sudah menjadi keputusan resmi, dia akan segera mengumumkannya kepada publik.
“Nanti kalau sudah menjadi keputusan saya akan sampaikan,” ungkap Pramono.
Berdasarkan informasi dari situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, PBBKB merupakan Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat. Subjek pajak ini merupakan konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Baca Juga
Dalam laman tersebut dituliskan tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%, sementara untuk bahan bakar kendaraan umum dikenakan tarif khusus sebesar 50% dari tarif umum.
Dasar hukum kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.