Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Ciduk Pelaku Judol di Kalideres, 2 Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya menangkap dua orang diduga penyedia dan pengurus situs slot scamming.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan ke awak media di Polda Metro Jaya,  Selasa (6/11/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan ke awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (6/11/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menangkap dua orang diduga penyedia dan pengurus situs slot scamming. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku judi online (judol). 

Berdasarkan kronologinya, tim Polda Metro Jaya penyidikan bermula dari laporan yang diterima pada 16 April 2025. Kemudian, proses penangkapan terjadi di Jalan Prima I RT 9/RW 11, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, alias Warkop Pinky.

Laporan tersebut berawal dari hasil patroli siber tim Polda Metro Jaya, yang menemukan website judi online dimaksud yakni gulalislot69.top//.

Tim mengungkap bahwa website itu telah dipantau sejak awal April 2025 dengan modus operandi mengadakan situs website untuk perjudian online disertai dengan nomor tujuan deposit rekening atas nama SBU, dan atas nama JPMx 

"Atas kejadian tersebut dibuat laporan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dari informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan terhadap perkara perjudian tersebut di atas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam melalui keterangn tertulis, dikutip Minggu (20/4/2025). 

Kemudian, Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya lalu melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut serta menangkap tersangka. 

Selanjutnya, Tim melakukan patroli,  observasi dan menghimpun informasi dari masyarakat. Pada hari-H penangkapan, tim mengamankan terduga pelaku berinisial SBU dan JPM di Jalan Prima I RT 9/RW 11, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, alias Warkop Pinky.

Para pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Adapun peran SBU diduga sebagai admin yang menjalankan website slot scamming, sedangkan JPM bertindak sebagai penyedia dan pengurus website haram itu. 

"[Tersangka disangkakan melanggar, red] Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Ade Ary. 

Kini, tim Polda Metro Jaya juga telah mengamankan sejumlah baranh bukti meliputi satu rekening m.Banking BRI dengan nomor rekening 322501005277504 milik Santi Beri Utami dan satu rekening m-Banking blu BCA dengan nomor 004578027262 milik Julius Putro Mulia. 

Lalu, satu unit laptop warna pink merk Amola, satu unit handphone Xiaomi milik Santi Beri Utami serta satu unit handphone iPhone 15 milik Santi Beri Utami serta satu unit handphone Samsung S2 milik Julius Putro Mulia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper