Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya memastikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor belum berlaku di Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menyatakan bahwa program pemutihan pajak itu hanya berlaku di wilayah Jawa Barat.
"Ya itu di Jawa Barat [bukan Jakarta]," ujarnya di Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Dia menambahkan, wilayah hukum Polda Metro Jaya yang berada di Jawa Barat juga masuk dalam program pemutihan pajak tersebut. Misalnya, Depok dan Bekasi.
"Belum. Polda Metro kan Jawa Barat kan Bekasi, Depok itu ada," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, program pemutihan pajak di Jawa Barat telah diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini diambil agar bisa menjangkau masyarakat lebih luas.
Baca Juga
Semula, Program Pemutihan Pajak ini mengalami perubahan sebelumnya berlaku dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Dengan keputusan baru tersebut, maka program ini berlaku sampai 30 Juni 2025.
"Respons masyarakat terhadap program ini sangat positif, maka dari itu, program pemutihan ini diperpanjang agar bisa menjangkau lebih banyak masyarakat," ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dedi Taufik, Rabu (26/3/2025).