Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejati Jakarta Periksa Wali Kota Jakbar di Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan

Kejaksaan memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.
Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta/Istimewa
Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.

Kasi Penkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan salah satu saksi yang diperiksa yaitu Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto.

"10 orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut, salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto," ujar Syahron dalam keterangan tertulis, Kamis (23/1/2025).

Selain Uus, Syahron menambahkan saksi lain yang diperiksa adalah Mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta berinisial CRS.

Kemudian, Direktur PT Karya Mitra Seraya, NI; Direktur PT Acces Lintas Solusi, EPT; Direktur PT Nurul Karya Mandiri, PSM dan lima pihak manajemen sanggar.  

“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” ujar Syahron.

Sebagai informasi, Kejati Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyelewengan dana di Dinas Kebudayaan Jakarta pada Kamis (2/1/2025).

Tiga tersangka itu adalah Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana (IHW), Plt. Kabid Pemanfaatan Mohamad Fairza Maulana (MFM) dan Owner GR-Pro Gatot Arif Rahmadi (GAR).

Kasus ini memiliki modus menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) untuk melakukan pencairan kegiatan seni dan budaya Dinas Kebudayaan Jakarta.

Setelah uang SPJ sanggar fiktif itu dicairkan, kemudian dama itu ditampung di rekening tersangka GAR. Uang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan IHW dna MFM.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper