Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ini Ketentuannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menerapkan pungutan opsen sebagai pengganti PKB dan BBNKN sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
stnk/Freepik
stnk/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menerapkan pungutan opsen sebagai pengganti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKN) sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Opsen pajak kendaraan bermotor adalah kebijakan perpajakan daerah yang diatur di dalam UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang bertujuan memperluas sinergi dalam pemungutan pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati mengemukakan opsen pajak bisa meningkatkan sinergi dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota dalam pemungutan PKB, BBNKB dan Pajak MBLB.

"Jadi opsen berlaku bagi daerah provinsi yang terbagi dalam daerah kabupaten atau kota otonom," tuturnya di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kerja otonom. 

"Maka dari itu, Jakarta tidak memungut atas opsen PKB, Opsen BBNKB dan opsen MBLB," katanya.

Menurutnya, kebijakan pengenaan Opsen ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan pajak tersebut. 

"Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami dan menyelaraskan persepsi terkait pemungutan pajak untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya," ujarnya.

Berikut tarif PKB Jakarta:

  1. Pasal 10 ayat (2) mengatur bahwa Tarif PKB Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tarif PKB ditetapkan sebagai berikut:

a. Untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama paling tinggi sebesar 2% (dua persen); dan

b. Untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 10% .

  1. Pasal 15 ayat (2) mengatur bahwa Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).
  2. Pasal 83 mengatur bahwa :

Ayat (1) Tarif Opsen ditetapkan sebagai berikut:

a. Opsen PKB sebesar 66% (enam puluh enam persen);

b. Opsen BBNKB sebesar 66% (enam puluh enam persen); dan

c. Opsen Pajak MBLB sebesar 25% (dua puluh lima persen), dihitung dari besaran Pajak terutang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper