Bisnis.com, JAKARTA -- Pemprov Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana imbas kasus dugaan penyimpangan kegiatan dinas tahun anggaran 2023.
Berdasarkan siaran pers dari Pemprov DKJ, Iwan Henry dinonaktifkan terhitung sejak Kamis (19/12/2024).
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Budi Awaluddin memastikan pihaknya akan bekerja sama dengan Kejati DKJ untuk pengungkapan kasus tersebut.
"Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi yang sedang menyelidiki dan mendalami permasalahan ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (19/12/2024).
Selain itu, Budi juga mengungkapkan bahwa penggeledahan Kantor Kebudayaan Jakarta dilakukan di dua ruangan.
Dua ruangan itu yakni milik milik Kadis Kebudayaan dan Kabid Pemanfaatan Kebudayaan. Selain itu, rumah Kabid Pemanfaatan Kebudayaan juga turut Digeledah oleh Kejati DKJ.
Baca Juga
Di lain sisi, Kasi Penkum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan kasus dugaan penyimpangan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta itu mulai diselidiki pada November 2024.
Kemudian, Kejati DKJ menaikan status peristiwa penyimpangan anggaran itu menjadi penyidikan pada Selasa (17/12/2024).
Singkatnya, kasus penyimpangan ini terkait dengan kegiatan yang diduga fiktif, namun ada ada dalam anggaran yang dilaporkan pada Dinas Kebudayaan Jakarta. Salah satu modusnya dengan memalsukan stempel kegiatan acara.
"Nah, itu kan harus ada pertanggungjawaban secara administratif dalam rangka penyerapan anggaran. Nah, diduga kegiatan yang tadi itu fiktif kegiatannya jadi stempel stempel tari ini diduga dipalsukan," ujarnya saat dihubungi, Kamis (19/12/2024).
Adalun, kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif ini memiliki nilai atau menyerap anggaran dinas kebudayaan Jakarta sebesar Rp150 miliar.