Bisnis.com, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati revisi UU No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR dan akan dibawa ke rapat paripurna hari ini, Selasa (12/11/2024).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Baleg Bob Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (11/11/2024).
Bob menyebut setelah masuk dalam agenda rapat paripurna, maka selanjutnya akan melewati proses prosedural Surat Presiden (Surpres).
“Nanti dibahas lagi tentang perubahan tadi ini bersama pemerintah. Jadi, itikad baik dalam perubahan ini harus kita lakukan dengan cara formalitas perubahan undang-undang maupun pembentukan undang-undang itu harus dilalui. Nah itulah makanya, panjang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bob mengemukakan ada penambahan empat pasal untuk penegasan nomenklatur DKJ, tentang hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ. Karena hasilnya nanti setelah jadi gubernur, bukanlah menjadi gubernur DKI, melainkan gubernur DKJ.
“Empat pasal terkait DPRD provinsi, DKJ DPR RI Dapilnya DKJ termasuk DPD yang juga dapilnya DKJ. Kalau 3 poin tadi itu adalah terkait dengan nomenklatur yang setelah berlalu pemilunya, kalau DKI besok tanggal 27,” tuturnya.
Baca Juga
Kepastian hukum tersebut, lanjut Bob, harus dimulai dari sebelum Pilkada, terutama terkait Pilkada DKI ini jangan sampai nanti pemenangnya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Berikut penambahan ketentuan di antara Pasal 70 dan 71:
Pasal 70A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70B
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Ibukota untuk daerah pemilihan Jakarta 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70C
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta I, II, dan III tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 70D
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dinyatakan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.