Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD DKI Jakarta Bakal Panggil Disdik Imbas Pemecatan Guru Honorer

DPRD DKI Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk memberikan klarifikasi terkait pemecatan guru honorer
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin memberikan keterangan kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/7/2024). Disdik DKI Jakarta membantah telah melakukan pemecatan ribuan guru honorer di sekolah-sekolah negeri./Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin memberikan keterangan kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/7/2024). Disdik DKI Jakarta membantah telah melakukan pemecatan ribuan guru honorer di sekolah-sekolah negeri./Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA – DPRD DKI Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk memberikan klarifikasi terkait pemecatan guru honorer.

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI, Elva Farhi Qolbina mengatakan bahwa pemanggilan tersebut akan berlangsung pada Selasa (23/7/2024) pekan depan.

“Komisi E berencana akan memanggil Dinas Pendidikan minggu depan untuk mengklarifikasi apa yang sebetulnya terjadi,” katanya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Dia menegaskan bahwa Disdik harus menjelaskan urgensinya penerapan sistem cleansing honor yang menyebabkan sejumlah guru honorer tak bisa mengajar lagi.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga tak melibatkan DPRD, sehingga langsung diterapkan tanpa menerima masukan.

“Kenapa harus dipecat? Cleansing tidak ada pemberitahuan kepada Komisi E. Kami juga tidak terinformasi sama sekali,” imbuh legislator dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.

Elva berpendapat, keberadaan guru honorer selama ini dirasakan manfaatnya oleh pihak sekolah. Pasalnya, tenaga pendidik disebut belum mencukupi di sekolah negeri Jakarta.

Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyampaikan bahwa sejumlah guru honorer di DKI Jakarta telah dipecat sepihak oleh sekolah tempat mereka mengajar.

Pemberhentian tersebut dilakukan bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru pada awal Juli 2024 lalu.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kemudian mengeluarkan pernyataan bahwa penataan guru honorer telah dilakukan sejak 11 Juli.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan bahwa pihaknya hanya melakukan penataan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi (Permendikbudristek) No. 63/2022.

Terdapat empat syarat bagi guru honorer dalam Permendikbud tersebut, yakni berstatus bukan ASN, tercatat dalam data pokok pendidikan (Dapodik), memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), serta belum mendapat tunjangan profesi guru. 

“Sebenarnya bukan dipecat. Konotasi dipecat kan kalau Disdik mengangkat guru dengan seleksi yang sesuai ketentuan, lalu menjadi pegawai kami, lalu kami berhentikan. Kalau dipecat seperti itu,” katanya kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/7/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper