Bisnis.com, JAKARTA — BUMD DKI Jakarta PAM Jaya mengakui adanya permasalahan aset pada laporan keuangan 2022 perusahaan usai BPK RI memberikan opini disclaimer atau tidak memberikan pendapat.
Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin mengatakan, opini disclaimer yang disampaikan oleh BPK RI beberapa waktu lalu dikarenakan aset perusahaan pada periode 1986 tidak terdata, sehingga BPK RI mempertanyakan ini.
“Untuk BPK detailnya pada laporan 1986 sebelum adanya kerjasama dengan PT Aetra dan PT Palyja. Walaupun pada saat masa kerjasama juga dipertanyakan pada laporan keuangan 1998,” ujar Arief di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Meskipun demikian, Arief melanjutkan, PAM Jaya telah menyiapkan sejumlah solusi perihal permasalahan aset tersebut, antara lain membentuk tim penataan aset tetap PAM Jaya, yang ditugaskan untuk menyusun sistem pengendalian internal, melakukan stock taking dan mengurus proses penghapusan aset.
Kemudian, PAM Jaya akan mengevaluasi perihal uang jaminan layanan (UJL) yang dilakukan melalui sensus terhadap konsumen yang tidak aktif sebagai dasar pemutihan pelanggan dan penataan database digital.
Terakhir, PAM Jaya juga akan menuntaskan due diligence untuk penyelesaian escrow statement terhadap kedua mitra terdahulu yakni Aetra dan Palyja untuk memastikan hak dan kewajiban yang harus diselesaikan masing-masing pihak sampai dengan tanggal 1 Agustus 2023.
Baca Juga
Sebelumnya, Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit memberikan disclaimer pada laporan keuangan 2022 PAM Jaya.
Adapun pemberian opini disclaimer tersebut dikarenakan aset tetap PAM Jaya pada 1986 setelah dilakukan revaluasi dan aset tetap bangunan, serta instalasi yang diperoleh pada 1997 dicatat secara gabungan tanpa didukung rincian aset.
Kemudian, proses kapitalisasi dan pencatatan aset tetap kurang memadai, dan aset tetap yang diperoleh mitra melalui beban imbalan untuk menghasilkan pendapatan tidak disajikan maupun diungkapkan.
BPK RI juga melihat pengelolaan persediaan aset tidak produktif PAM Jaya tidak didukung dengan catatan dan tempat penyimpanan yang memadai, serta tidak pernah dilakukan stok opname sehingga saldo persediaan aset tidak produktif senilai Rp30,42 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.
Terakhir, pencatatan utang UJL PAM Jaya tidak didukung dengan daftar rincian yang lengkap dan akurat sehingga saldo utang UJL sebesar Rp53,32 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.