Pengamat Tata Kota Nirwono Joga mengomentari soal pengembangan pulau melalui perluasan daratan di Kepulauan Seribu, yang diklaim berbeda dengan reklamasi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Seperti biasa hanya memakai istilah yang berbeda saja. Pada prinsipnya sama kegiatan yang dilakukan adalah reklamasi," kata Nirwono saat dihubungi Bisnis.
Nirwono pun memberikan contoh yakni perluasan Pantai Ancol, termasuk pembangunan pulau-baru baru di atas perairan laut. Dia pun menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membawa semangat pengembangan pulau melalui konservasi pantai. Walhasil, kegiatan yang dilakukan adalah pembatasan pembangunan fisik di seluruh pantai.
"Pelestarian ekosistem pantai seperti reforestasi hutan mangrove dan terumbu karang itu yang harus lebih ditonjolkan. Bukan memberikan kemudahan usaha yang akan cenderung mengeksplorasi dan merusak ekosistem Kepulauan Seribu," paparnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Kadis CKTRP) Provinsi DKI Jakarta Heru Hermawanto mengungkapkan perluasan daratan berbeda dengan reklamasi.
"Kalau reklamasi itu menutup daratannya, airnya dikasih daratan. Kalau ini kan tidak, jadi pemanfaatan," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga
Heru melanjutkan bahwa pemanfaatan tidak berarti harus menguruk laut, tetapi bisa melalui pemanfaatan rumah-rumah nelayan di atas air dengan rumah panggung.
"Pengembangan di daratnya pulau seribu kan terbatas, enggak mungkin kalau itu dibangun malah justru mengakibatkan keseimbangan lingkungannya," imbuh Heru.