Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pramono Targetkan Pengerukan Kali Cakung Sepanjang 8 Km Rampung 2027

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta menargetkan pengerukan Kali Cakung Lama rampung pada 2027.
Gubernur Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung ketika meninjau Kali Cakung di Jakarta Utara, Senin (19/5/2025)/Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko
Gubernur Daerah Khusus Jakarta Pramono Anung ketika meninjau Kali Cakung di Jakarta Utara, Senin (19/5/2025)/Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta menargetkan pengerukan Kali Cakung Lama rampung pada 2027.

Gubernur Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa pengerukan ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan banjir yang kerap melanda kawasan Kelapa Gading.

"Untuk itu pengerukan dimulai, dan harapannya 2027 bisa diselesaikan," ujar Pramono di Kawasan Kali Cakung, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (19/5/2025). 

Pramono menjelaskan, saat hujan turun, tinggi muka air di kawasan tersebut dapat naik sekitar 30–40 cm. Hal ini disebabkan kondisi Kali Cakung Lama yang sudah terlalu lama tidak dikeruk.

Selain pengerukan, proyek ini juga mencakup pembangunan Pompa Bulak Cabai di ujung guna memastikan air dapat dikelola dengan baik serta mengurangi risiko banjir di wilayah Kelapa Gading. Adapun, hasil pengerukan Kali Cakung nantinya akan diangkut ke kawasan Ancol.

“Maka dari itu, di setiap pengerukan, akan ada mobil-mobil yang membawa hasil pengerukan ke Ancol,” jelas Pramono.

Plt. Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA)  Jakarta Ika Agustin Ningrum, mengatakan pengerukan Kali Cakung Lama dibagi menjadi 12 segmen.

Adapun segmen 1 hingga 10 memiliki panjang 8 km dan akan dikerjakan tanpa perlu pembebasan lahan, mengikuti lebar eksisting sungai.

Plt. Kepala Dinas SDA Jakarta Ika Agustin Ningrum menuturkan bahwa pengerukan Sungai Cakung Lama terbagi menjadi 12 segmen. 

Adapun segmen 1 hingga 10 memiliki panjang 8 meter dan segmen ini tidak akan dilakukan pembebasan lahan dan pengerjaan dilakukan mengikuti lebar eksisting. 

Lalu, untuk segmen 11 masih menggunakan lebar eksisting sungai tanpa pembebasan lahan dan segmen 12 memerlukan pembebasan lahan berdasarkan dengan aturan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 39 Tahun 2023. 

Ika kemudian menuturkan bahwa dirinya juga sudah melakukan sosialisasi di segmen 12. 

“Minggu kemarin sudah ada sosialisasi dan prosesnya akan dilaksanakan pembebasan lahan dilaksanakan sesuai dengan aturan Permen ATR BPN nomor 39 tahun 2023,” ungkap Ika.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper