Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggaungkan pemberhentian reklamasi dalam kampanyenya pada Pemilihan Gubernur pada 2017.
Bahkan, setelah terpilih, dia mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1409 Tahun 2018 pada 6 September 2018 yang berisi pencabutan izin 13 pulau reklamasi.
Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengizinkan reklamasi di Teluk Jakarta saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dia menjadi sorotan kala menerbitkan SK Gubernur No 2238/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra pada 23 Desember 2014.
Tanda tangan Ahok di surat tersebut menjadi buah bibir lantaran dirinya baru sebulan menduduki jabatan Gubernur DKI menggantikan Joko Widodo. Setahun berselang, dia menandatangani Kepgub No 2485/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. pada Selasa, 17 November 2015.
Terakhir, Kepgub No 2268/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau kepada PT Taman Harapan Indah diteken pada Senin, 30 November 2015.
Dengan demikian, Ahok sukses menyandang status sebagai Gubernur DKI yang berhasil mengeluarkan lima izin pelaksanaan reklamasi kala dirinya memimpin DKI Jakarta selama setahun masa jabatannya.
Baca Juga
Di sisi lain, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengizinkan reklamasi di Teluk Jakarta saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dia menjadi sorotan kala mengeluarkan SK Gub No 2238/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra pada 23 Desember 2014.
Tanda tangan Ahok di surat tersebut menjadi buah bibir lantaran dirinya baru sebulan menduduki jabatan Gubernur DKI menggantikan Joko Widodo. Setahun berselang, dia menandatangani Kepgub No 2485/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. pada Selasa, 17 November 2015.
Terakhir, Kepgub No 2268/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau kepada PT Taman Harapan Indah diteken pada Senin, 30 November 2015.
Dengan demikian, Ahok sukses menyandang status sebagai Gubernur DKI yang berhasil mengeluarkan lima izin pelaksanaan reklamasi kala dirinya memimpin DKI Jakarta selama setahun masa jabatannya.
Adapun, reklamasi pertama kali terjadi pada zaman Presiden Soeharto pada 1995. Pemerintah mencatatkan akan ada 17 pulau di Jakarta yang bersiap untuk didaratkan dan juga 17 kabupaten/kota di luar Jakarta yang juga akan melakukan reklamasi.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1995. Adapun Pasal 1 Ayat (1) Keppres tersebut menyebutkan bahwa Reklamasi Pantai Utara Jakarta merupakan kegiatan penimbunan dan pengeringan laut di bagian perairan laut Jakarta.
Disebutkan pula, tanggungjawab reklamasi dibebankan kepada kepala daerah yakni Gubernur DKI Jakarta. Namun, program reklamasi menimbulkan pro dan kontra lantaran dinilai berdampak pada lingkungan. Bahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menolak rencana reklamasi tersebut, namun kalah di Pengadilan.