Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat tata kota dan peneliti pada Pusat Studi Perkotaan Universitas Trisakti Nirwono Yoga mengomentari, serta sosiolog fenomena Citayam Fashion Week di Dukuh Atas Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, Citayam Fashion Week memanfaatkan zebra cross di kawasan Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta Pusat, sebagai cat walk.
Menurut Nirwono zebra cross memang berfungsi untuk tempat menyeberang. Namun, secara bersamaan ketika lampu merah, zebra cross merupakan ruang publik.
"Sebagai ruang publik dapat digunakan untuk kegiatan dalam waktu singkat, termasuk fashion show, pantomim, berteater, bermusik dan bernyanyi," kata Nirwono kepada Bisnis, Jumat (22/7/2022).
Menurutnya, kegiatan Citayam Fashion Week sah-sah saja ketika tidak mengganggu arus lalu lintas. Kegiatan semacam itu sudah jamak dilakukan di Paris, London, New York, dan Tokyo.
"Untuk menarik perhatian warga atau pengguna lalu lintas. Zebra cross sebagai ruang publik dapat digunakan untuk kegiatan publik selama tidak mengganggu arus lalu lintas maupun tidak membahayakan mereka sendiri dan penyeberang zebra cross lainnya," paparnya
Nirwono juga mengingatkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan polisi lalu lintas (Polantas) memfasilitasi keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Fenomena Urban
Sementara, sosiolog Sunyoto Usman mengatakan bahwa Citayam Fashion Week merupakan fenomena urban yang merupakan bagian dari ekspresi estetika berbentuk fashion.
"Dugaan saya berawal dari kelompok remaja tertentu lalu ditiru kelompok lain (proses imitasi). Perlu kajian keinginan, keyakinan dan opportunity supaya dapat disusun plan untuk mengatasi ekspresi tersebut," kata Sunyoto kepada Bisnis, Jumat (22/7/2022).
Dia mengatakan, bahwa apabila dibiarkan berkembang tanpa arah yang jelas fenomena tersebut justru bisa mengganggu kepentingan publik.
Dia juga menyarankan agar pemerintah perlu melanjutkan kajian terkait kebijakan dan program yang relevan terkait hal tersebut.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi melarang kegiatan fashion show di zebra cross di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat lantaran menggangu pengguna jalan lain. Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan justru mempertanyakan larangan kegiatan tersebut.
"Ada suratnya enggak?" kata Anies mempertanyakan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (22/7/2022).
Menurut Anies, sebelum ada surat resmi maka belum ada larangan terkait kegiatan tersebut.
"Kalau ada surat keputusannya, berarti itu sebuah ketetapan. Kalau tidak ada surat keputusannya maka itu bukan ketentuan. Selama tidak ada regulasinya, berarti tidak ada larangan," paparnya.