Bisnis.com, JAKARTA- Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo menyarankan agar Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan tak melanjutkan gelaran Formula E.
Anggara menyoroti terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2021. Pertama, soal soal revisi studi kelayakan yang sampai sekarang belum diterima DPRD padahal dalam LHP BPK dikatakan dokumen tersebut sudah ada.
"Ini aneh padahal kami sudah meminta studi kelayakan ini dari tahun lalu. Dari situ kita bisa tau perhitungan untung rugi dan dampak ekonomi dalam kondisi pandemi. Mengapa harus disembunyikan?" kata Anggara dalam keterangannya, dikutip Senin (20/6/2022).
Anggara kemudian mengatakan bahwa tanpa transparansi studi kelayakan, perhitungan pengeluaran tidak akan jelas. Contohnya, lanjut dia, ketika membangun sirkuit beberapa kali angka anggarannya berubah.
"Jumlah penonton juga akhirnya berubah dari yang direncanakan. Ini kan bukan acara amatir jadi harus jelas semuanya. Indikator program berhasil bukan cuma kemeriahan di hari pelaksanaan, tapi bagaimana eksekusi sesuai dengan perencanaan," paparnya.
Selain itu, Ara menemukan kejanggalan terkait fakta bahwa PT Jakpro harus membayar kekurangan commitment fee atau biaya komitmen sebesar Rp 90,7 miliar untuk pelaksanaan tiga tahun. Padahal, PT Jakpro sempat menyatakan hasil renegosiasi terakhir pembayaran biata komitmen untuk tiga tahun adalah sebesar Rp560 miliar.
Baca Juga
"Ada rekam jejak digitalnya PT Jakpro pernah menyatakan commitment fee untuk tiga tahun adalah Rp 560 miliar, sekarang faktanya harus bayar Rp 90,7 miliar lagi. Belum tentu Jakpro bisa bayar karena tahun 2019 dan 2020 rugi. Berbagai ketidakjelasan ini yang menurut saya akan beresiko bagi Pj Gubernur DKI nanti kalau tetap melanjutkan Formula E. Bisa-bisa terjebak dengan gelapnya program Formula E," pungkasnya.
Temuan BPK
Sebelumnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkapkan bahwa PT Jakarta Propertindo (Jakpro) masih harus membayarkan sisa biaya komitmen (commitment fee) sebesar GBP5 Juta atau setara dengan Rp90,8 miliar. Hal tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan BPK yang diterbitkan pada 27 Mei 2022.
BPK mengungkapkan bahwa dengan adanya kondisi pandemi Covid-19 dan penundaan pelaksanaan Formula E pada 2019, telah dilakukan renegosiasi antara PT Jakpro dengan FEO. Adapun renegosiasi tersebut menghasilkan kesepakatan baru antara keduanya.
"Formula E akan dilaksanakan selama 3 (tiga) tahun dengan total commitment fee adalah GBP36 juta (Rp653 miliar). Telah dilakukan pembayaran sebesar GBP31 juta (Rp560 miliar) dan menyisakan kewajiban pembayaran commitment fee sebesar GBP5 juta (Rp90,7 miliar)," tulis laporan BPK dikutip Bisnis, Senin (20/6/2022).
BPK melanjutkan bahwa sisa kewajiban biaya komitmen tersebut akan dilakukan pembayaran oleh PT Jakpro tanpa menggunakan dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Sebelumnya, biaya komitmen Formula E telah dibayarkan GBP31 juta atau setara dengan Rp560 miliar dengan dana APBD.