Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Gelar Operasi Keselamatan Jaya, Sasar 7 Pelanggaran Ini

Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya selama 2 pekan yang dimulai hari ini, Selasa 1 Maret 2022 hingga 14 Maret 2022.
Polisi lalu lintas menilang pengendara mobil yang melintas di jalur TransJakarta Jalan Raya Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Jumat (24/7/2020)./ANTARA-Andi Firdaus
Polisi lalu lintas menilang pengendara mobil yang melintas di jalur TransJakarta Jalan Raya Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Jumat (24/7/2020)./ANTARA-Andi Firdaus

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya selama 2 pekan dimulai hari ini, Selasa 1 Maret 2022 hingga 14 Maret 2022.

Dalam unggahan melalui akun Instagram @tmcpoldametro, Operasi Keselamatan Jaya yang dilakukan bersama TNI dan pemerintah daerah akan menyasar 7 pelanggaran lalu lintas (lantas).

Berikut ini 7 jenis pelanggaran yang disasar dalam Operasi Keselamatan Jaya:

1. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Menggunakan HP.
Pelanggar akan dikenakan hukuman sesuai Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

2. Pengemudi Kendaraan Bermotor di Bawah Umur
Jika kedapatan pengendara masih di bawah umur, polisi akan memberikan sanksi sesuai dengan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta

3. Berboncengan Lebih dari Satu Orang
Pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000

4. Tidak Menggunakan Helm Standar SNI
Pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak memakai helm SNI akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 291 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

5. Mengemudikan Kendaraan Bermotor dalam Pengaruh Alkohol
Pengendara dalam kondisi mabuk akan dikenakan Pasal 331 dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta

6. Melawan Arus
Pengendara yang kedapatan melawan arus akan dikenakan Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000

7. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
0engemudi atau penumpang yang tidak memakai sabuk pengaman akan disanksi sesuai Pasal 289 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Dikutip dari Antara, dalam operasi kali ini Polda Metro Jaya dan pihak terkait lainnya akan menyiagakan 3.164 personel.

"Kita akan melibatkan kekuatan berjumlah 3.164 personel. Utamanya dari Polda Metro Jaya dibantu dari pemerintah daerah dan juga rekan-rekan TNI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper