Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Dana Hibah Parpol Rp27,2 Miliar dari Anies, PDIP Paling Besar

Berikut daftar dana hibah parpol Rp27,2 miliar yang diserahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. PDIP dapat dana hibah paling besar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumpulkan tujuh fraksi DPRD DKI di rumah dinasnya yang terletak di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (26/8/2021) malam./Istimewa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumpulkan tujuh fraksi DPRD DKI di rumah dinasnya yang terletak di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (26/8/2021) malam./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan dana hibah kepada 10 partai politik untuk tahun anggaran 2021 dengan total anggaran 27,2 miliar. PDIP menerima dana hibah paling besar. 

Anies menyampaikan bahwa bantuan ini berasal dari warga Jakarta yang diamanatkan untuk partai politik di DKI Jakarta. Dia berharap dana hibah ini menjadi bekal, bukan sekadar nilai rupiahnya, tapi menandakan penyaluran langsung dari rakyat Jakarta untuk partai-partai politik di Jakarta.

"Sehingga partai politik di Jakarta dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi," ujar Anies seperti dikutip dari Tempo.co, Kamis (23/12/2021).

Anies menyampaikan jumlah dana hibah yang diberikan memang tidak begitu besar. Namun, dia berpesan bahwa dana tersebut berasal dari pajak warga Jakarta dan merupakan amanat dari rakyat untuk partai politik.

Dia berharap agar pengelolaan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) atau Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai di Jakarta dapat menjadi rujukan bagi DPD/DPW partai di daerah lainnya.

Menurutnya, di antara semua provinsi, Jakarta yang paling lengkap dan dekat dengan parpoll.

"Karena di sini irisan antara pusat dan Jakarta itu sangat rapat. Karena itu kita ingin sekali bahwa DPD/DPW benar-benar menjadi rujukan dan setiap kali daerah,” kata Anies.

Penyerahan dana hibah partai politik ini sesuai dengan Pasal 25 ayat (4) Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Dalam Permendagri tersebut, ditekankan bahwa setelah bantuan keuangan disalurkan kepada partai politik melalui akun rekening resmi masing-masing partai politik, maka perlu dilakukan penyampaian tanda bukti penerimaan disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan tersebut oleh ketua dan bendahara partai politik di tingkat provinsi bersama Gubernur atau Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Berikut ini merupakan rincian partai politik yang menerima dana hibah pada tahun anggaran 2021 seperti dikutip dari Tempo.co, Kamis (23/12/2021).

1. DPW Partai Kebangkitan Bangsa DKI Jakarta sebesar Rp 1.541.060.000

2. DPW Partai Solidaritas Indonesia DKI Jakarta Rp 2.022.540.000

3. DPD Partai Golkar DKI Jakarta Rp 1.501.230.000

4. DPW Partai Amanat Nasional DKI Jakarta Rp 1.879.410.000

5. DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Rp 4.678.965.000

6. DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DKI Jakarta Rp 6.681.620.000

7. DPW Partai NasDem DKI Jakarta Rp 1.548.950.000

8. DPW Partai Keadilan Sejahtera DKI Jakarta Rp 4.585.025.000

9. DPW Partai Persatuan Pembangunan DKI Jakarta Rp 884.175.000

10. DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Rp 1.932.170.000


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper